Location,@-6.3330713,106.7957638,17z
+62 21 75300001
info@poltekim.ac.id

Profil Manajemen Teknologi Keimigrasian

Manajemen Teknologi Keimigrasian

Salah satu tujuan dari Program Studi Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian adalah untuk menciptakan lulusan SDM unggul untuk menjalankan tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian. Program pendidikan di Politeknik Imigrasi merupakan pendidikan tinggi vokasi dengan ilmu terapan di bidang keimigrasian. Pendidikan tinggi vokasi ini menjadi salah satu pendidikan yang dapat menjawab tantangan dan isu global dalam era digital, industri, dan disrupsi.

Diharapkan keberadaan pendidikan vokasi milik pemerintah yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan nasional dan SDM unggul. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi, tujuan umum didirikan Politeknik Imigrasi untuk menghadapi tantangan perubahan nasional, regional, dan global di bidang keimigrasian, pembaharuan pendidikan dan peningkatan kualitas aparatur keimigrasian secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Sementara itu, di dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan (RIP) Politeknik Imigrasi, Politeknik Imigrasi memiliki tujuan khusus untuk menciptakan lulusan yang menguasai pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan perilaku (attitude) yang unggul untuk pembangunan nasional di bidang keimigrasian dalam kerangka IPTEKS.

Merujuk pada kondisi dan ketentuan tersebut, secara khusus Program Studi D-IV Manajemen Teknologi Keimigrasian Politeknik Imigrasi menetapkan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS). Perumusan VMTS Politeknik Imigrasi tahun 2018 mengacu pada VMTS Politeknik Imigrasi dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.14 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Imigrasi. Dalam hal ini, Poltekim memiliki visi menjadi Perguruan Tinggi Kedinasan terkemuka di Indonesia yang menghasilkan Aparatur Sipil Negara di bidang Keimigrasian yang memiliki kompetensi berstandar internasional. Untuk mewujudkan visi tersebut, Poltekim melaksanakan misi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan program pembelajaran berkualitas tinggi dalam rangka penguasaan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
  2. menyelenggarakan penelitian terapan berkualitas tinggi dalam rangka pengembangan dan penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
  3. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berkualitas tinggi dalam rangka penerapan pengetahuan dan keahlian di bidang Keimigrasian yang berstandar internasional;
  4. menyelenggarakan nilai kejuangan sehingga terbentuk sikap pembiasaan untuk beribadah, berakhlak mulia, belajar terus menerus, berkarya, bermanfaat, bersahaja dan bersih hati;
  5. melaksanakan program pelatihan dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan profesional; dan
  6. melaksanakan program pengasuhan dalam rangka membentuk jati diri peserta didik yang tanggap, tanggon, trengginas dan welas asih.

Melalui mekanisme yang telah dilalui di atas, telah ditetapkan visi Program Studi D-IV Manajemen Teknologi Kemigrasian Politeknik Imigrasi adalah:
“menjadi pendidikan tinggi vokasi rujukan di bidang teknologi keimigrasian dalam mendukung pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia unggul”

Dan untuk mencapai hal tersebut melalui rencana strategis yang telah disusun untuk tahun 2018-2023 sesuai dengan visi-misi Pemerintah Indonesia yakni pembangunan SDM unggul melalui pendidikan tinggi vokasi dan kesesuaian proses perkuliahan dengan kebutuhan di lapangan yang menjadi aspek yang sangat fundamental. Revitalisasi pendidikan tinggi vokasi di Indonesia baik di bawah kementerian atau lembaga dan non-pemerintah perlu diimplementasikan melalui tahapan dalam manajemen pendidikan, teknologi pendidikan dan evaluasi pendidikan. Dengan merujuk pada RIP dan VMTS Politeknik Imigrasi, rencana strategis 2018-2023 Politeknik Imigrasi, memiliki arah kebijakan operasional di bidang akademik dan non-akademik dengan mempertimbangkan kebijakan dasar di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam hal tata kelola organisasi atau manajemen pendidikan, teknologi pendidikan, evaluasi pendidikan melalui peningkatan kualitas pengelolaan anggaran, kualitas proses pengajaran, ujian, kualitas dosen, peningkatan fasilitas pendidikan, sistem pengendalian mutu internal (SPMPI), kerja sama antar lembaga, penyusunan instrumen kebijakan, pengembangan kurikulum.